Senin, 18 Juni 2007

Dua perusahaan minyak asing, Santos dan ENI diketahui minta revisi bagi hasil

[Energi Portal] - Dua perusahaan minyak asing, Santos dan ENI diketahui minta revisi bagi hasil atau split ke BP Migas. Namun hingga kini keduanya belum menyampaikan surat resminya.

Santos meminta perbaikan bagi hasil untuk penambangan di Lapangan Jeruk, Jawa Timur. Permintaan ini disampaikan karena pengembangan minyak di lapangan tersebut dinilai tidak ekonomis.

Mengenai porsi yang diinginkan, Direktur Perencanaan BP Migas Achmad Luthfi menyatakan bagi hasil yang diminta sama seperti untuk Blok A, yaitu 51:49.

Sedangkan ENI meminta perbaikan bagi hasil untuk lapangan gas Kruweng Mane, Aceh. Bagi hasil yang diminta juga sama, 51:49 untuk pemerintah Indonesia.

Standar bagi hasil untuk pengembangan lapangan minyak saat ini adalah 85:15, dengan 85% untuk pemerintah Indonesia. Sedangkan untuk pengembangan lapangan gas standar bagi hasilnya adalah 70:30.

Menanggapi hal ini, Kepala BP Migas Kardaya Warnika menyatakan pihaknya belum merespons permintaan kedua perusahaan tersebut, mengingat surat permintaan tertulis belum disampaikan oleh kedua perusahaan tersebut.