Jumat, 14 Mei 2004

Pemkab Bekasi Serahkan Kasus Maruta ke BPK

[Tempo Interaktif] - Pemerintah Kabupaten Bekasi menyerahkan persoalan pembatalan pengelolaan gas LPG Plant dengan PT.Maruta Bumiprima kepada akuntan public dan Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengaudit. "Supaya jelas persoalannya, dan ketahuan siapa yang curang," kata Manaf, Jum'at (14/5).

Seperti diberitakan sebelumnya, PT.Maruta Bumi prima berencana membawa pembatalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menanggapi ancaman, Manaf mengaku tidak akan menjadikan sebagai beban. "Tuntut saja, kami siap, kami senang saja, buktikan kalau kami yang salah, justru nanti ketahuan siapa yang curang," kata Manaf.

Manaf mengatakan, pemutusan kontrak yang dilakukanitu sebenarnya tak terkait unsur politik. justru, pemutusan yang selama ini dinilai oleh Maruta sepihak itu adalah karena penyimpangan yang dilakukan oleh Maruta sendiri.
"Maruta itu kecenderungannya mempunyai niat tidak baik," kata Manaf.

Di Bekasi, PT Maruta ini sempat menjadi perusahaan rekanan yang akan melakukan kerja sama dengan BUMD Pemkab Bekasi, yaitu PT Bina Bumi Wibawa Mukti (BBWM).

Perusahaan itu akan bergerak di bidang pengolahan gas
buang di Babelan, Kabupaten Bekasi, setelah sebelumnya kontrak Pemkab Bekasi dengan PT Elnusa Petro Teknik berakhir dengan kegagalan.

Diakui Manaf, pemutusan kontrak dengan Maruta itu,, terkait juga dengan sejumlah kebijakannya, yang selama ini dinilai kontroversial, yaitu mengganti pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) serta mutasi besar-besaran
di seluruh instasi Pemkab Bekasi beberapa waktu lalu. "Hal ini yang juga dipersoalkan, oleh banyak pihak yang tidak puas," kata dia.

Adapun kecurangan yang dilakukan oleh Maruta dalam perjanjian kontrak antara lain soal uang "sogokan" sebesar Rp 5 milyar yang diberikan ke PT Elnusa ketika setelah kontraknya dengan Pemkab Bekasi tidak jalan alias gagal.

Kamis, 13 Mei 2004

PT Maruta Laporkan Bupati Bekasi ke Polisi

[Tempo Interaktif] - PT Maruta Bumi Prima akan melaporkan tindakan Bupati Bekasi Saleh Manaf ke polisi atas tindakannya membatalkan perjanjian kerja sama dengan PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM).

"Besok kami akan melaporkan tindakan Pak Bupati tersebut baik pidana maupun urusan perdata ke Polda," tandas Chandra G. Suryana, Managing Director PT Maruta Bumi Prima, di Plaza BBD Jakarta, Kamis (13/5).

Menurut Chandra, yang diadukan ke polisi bukan hanya Saleh Manaf, tapi juga PT Buna Bangun Wibawa karena dianggap telah melakukan ingkar janji. "Kami akan menuntut keduanya, namun untuk tuntutannya apa sedang disusun kuasa hukum kami," ujarnya.

Kasus ini bermula dari penandatanganan perjanjian kerja sama PT Maruta Bumi Prima dengan PT Bina Bangun Wibawa Mukti pada tanggal 22 Oktober 2003. Kemudian dilakukan tindakan agar proyek dapat sesegera mungkin dilaksanankan untuk menghindarkan terbuangnya gas secara percuma.

Maruta pun telah melakukan perjanjian dengan berbagai pihak, seperti kontraktor, penyedia barang, pemasok pipa, dan juga pembelian tanah untuk mempercepat pelaksanaan proyek. "Kami sudah mengeluarkan uang sekitar Rp 14 miliar, tapi bukan hanya itu yang membuat kami berang, tapi ini masalah harga diri," kata Chandra.

Menurut Chandra, bagi sebuah perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi nilai Rp 14 miliar tidak menjadi masalah. "Kami pernah melakukan eksplorasi di Indramayu untuk satu sumur senilai US$ 7 juta, namun tidak mendapatkan hasil," ujarnya. Belum lagi, tambahnya, uang sebesar Rp 5 miliar yang dipakai PT Bina Bangun Wibawa Mukti saat membatalkan kontraknya dengan PT Elnusa Petro Teknik.

Chandra menambahkan, setelah ada pergantian Bupati Bekasi dari Wikanda menjadi Saleh Manaf terasa PT Maruta selalu mendapat hambatan dalam mengerjakan proyek-proyeknya. Kemudian pada tanggal 1 April 2004 Maruta mendapat undangan dari BBWM untuk mengadakan pertemuan yang diagendakan pembicaraan masalah perkembangan proyek gas di Tambun Bekasi.

Tetapi dalam pertemuan tersebut ternyata bukan untuk mebicarakan masalah kemajuan proyek tapi pengakhiran perjanjian kerja sama tanpa dasar dan sebab yang jelas.

Semula Maruta tidak mengetahui mengapa terjadi pembatalan secara sepihak. Akhirnya pada tanggal 12 Mei pukul 10.00 WIB Maruta diundang ke kantor BBWM, dengan isi undangan adalah pelaksanaan instruksi bupati.

"Kami disodori surat keputusan bupati tertanggal 6 Mei 2004 yang terhitung sejak dikeluarkannya dengan isi pembatalan perjanjian kerja sama dan pembatalan itu dilakukan dalam jabatannya sebagai penguasa daerah," tambah Chandra.

Padahal, tambah Chandra, tanggal 7 Mei Direksi Maruta berkunjung ke rumah Bupati Saleh manaf dan mendapat tanggapan yang sangat baik. "Sebenarnya kalau memang hendak diputus pada tanggal 6 Mei Pak Bupati tinggal bilang saja saat itu juga, tapi ini tidak, dia malah menyatakan dapat dilanjutkan," tambah Chandra.

Seharusnya, tambah Chandra, perjanjian kerja sama tidak dapat diputus begitu saja oleh satu pihak tapi harus diselesaikan oleh BBWM dan Maruta. Sedangkan saat ini pemutusan perjanjian kerja sama hanya dengan menggunakan surat keputusan bupati, bahkan tanpa dilakukan musyawarah kedua belah pihak. Dengan adanya surat keputusan tersebut, maka Maruta akan melakukan tindakan hukum dengan melaporkan pada polisi baik secara perdata maupun pidana.

PT Maruta Bumi Prima adalah sebuah perusahaan swasta nasional yang bergerak dalam bidang minyak dan gas bumi. Saat ini, PT Maruta memiliki LPG plant di Pangkalan Berandan, Sumatera Utara, proyek kerja sama dengan Pertamina dalam bentuk PAC di Haurgeulis, Indramayu, dan proyek PAC dengan Pertamina dalam pengelolaan minyak di Natuna.