Jumat, 15 Februari 2008

Mandulnya kerja Mahkamah Agung

[Bisnis Indonesia] - Proyek LPG Plant di Kabupaten Bekasi sampai saat ini masih terkendala. Masalah yang muncul karena campur tangannya sang bupati membatalkan kerja sama yang dibuat antara BUMD setempat dengan PT Maruta berbuntut panjang. Terlebih setelah pemutusan sepihak itu, sang BUMD atas restu bupati menjalin kerja sama baru tanpa tender dengan pihak lain.

Terkait kasus ini, sang bupati dilengserkan oleh menteri dalam negeri dan penggantinya sudah naik tahta. Namun proses pemberdayaan gas bumi milik negara di Tambun sampai kini masih juga tak berdaya. Gas bumi hanya dibuang sia-sia setiap harinya.

Proses perseteruan tersebut semakin seru, ujungnya justru menyangkut di Mahkamah Agung hingga kini. Meski sudah berjalan sekian lama, keputusan yang ditunggu oleh masyarakat Bekasi tidak kunjung datang, entah apa penyebabnya.

Apakah Mahkamah Agung akan mengeluarkan keputusan setelah gas bumi di Bekasi habis terbakar atau memang kerja MA seperti itu, menumpuk perkara seperti kebiasaannya.

Tidak ada komentar: