Kamis, 13 Mei 2004

PT Maruta Laporkan Bupati Bekasi ke Polisi

[Tempo Interaktif] - PT Maruta Bumi Prima akan melaporkan tindakan Bupati Bekasi Saleh Manaf ke polisi atas tindakannya membatalkan perjanjian kerja sama dengan PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM).

"Besok kami akan melaporkan tindakan Pak Bupati tersebut baik pidana maupun urusan perdata ke Polda," tandas Chandra G. Suryana, Managing Director PT Maruta Bumi Prima, di Plaza BBD Jakarta, Kamis (13/5).

Menurut Chandra, yang diadukan ke polisi bukan hanya Saleh Manaf, tapi juga PT Buna Bangun Wibawa karena dianggap telah melakukan ingkar janji. "Kami akan menuntut keduanya, namun untuk tuntutannya apa sedang disusun kuasa hukum kami," ujarnya.

Kasus ini bermula dari penandatanganan perjanjian kerja sama PT Maruta Bumi Prima dengan PT Bina Bangun Wibawa Mukti pada tanggal 22 Oktober 2003. Kemudian dilakukan tindakan agar proyek dapat sesegera mungkin dilaksanankan untuk menghindarkan terbuangnya gas secara percuma.

Maruta pun telah melakukan perjanjian dengan berbagai pihak, seperti kontraktor, penyedia barang, pemasok pipa, dan juga pembelian tanah untuk mempercepat pelaksanaan proyek. "Kami sudah mengeluarkan uang sekitar Rp 14 miliar, tapi bukan hanya itu yang membuat kami berang, tapi ini masalah harga diri," kata Chandra.

Menurut Chandra, bagi sebuah perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi nilai Rp 14 miliar tidak menjadi masalah. "Kami pernah melakukan eksplorasi di Indramayu untuk satu sumur senilai US$ 7 juta, namun tidak mendapatkan hasil," ujarnya. Belum lagi, tambahnya, uang sebesar Rp 5 miliar yang dipakai PT Bina Bangun Wibawa Mukti saat membatalkan kontraknya dengan PT Elnusa Petro Teknik.

Chandra menambahkan, setelah ada pergantian Bupati Bekasi dari Wikanda menjadi Saleh Manaf terasa PT Maruta selalu mendapat hambatan dalam mengerjakan proyek-proyeknya. Kemudian pada tanggal 1 April 2004 Maruta mendapat undangan dari BBWM untuk mengadakan pertemuan yang diagendakan pembicaraan masalah perkembangan proyek gas di Tambun Bekasi.

Tetapi dalam pertemuan tersebut ternyata bukan untuk mebicarakan masalah kemajuan proyek tapi pengakhiran perjanjian kerja sama tanpa dasar dan sebab yang jelas.

Semula Maruta tidak mengetahui mengapa terjadi pembatalan secara sepihak. Akhirnya pada tanggal 12 Mei pukul 10.00 WIB Maruta diundang ke kantor BBWM, dengan isi undangan adalah pelaksanaan instruksi bupati.

"Kami disodori surat keputusan bupati tertanggal 6 Mei 2004 yang terhitung sejak dikeluarkannya dengan isi pembatalan perjanjian kerja sama dan pembatalan itu dilakukan dalam jabatannya sebagai penguasa daerah," tambah Chandra.

Padahal, tambah Chandra, tanggal 7 Mei Direksi Maruta berkunjung ke rumah Bupati Saleh manaf dan mendapat tanggapan yang sangat baik. "Sebenarnya kalau memang hendak diputus pada tanggal 6 Mei Pak Bupati tinggal bilang saja saat itu juga, tapi ini tidak, dia malah menyatakan dapat dilanjutkan," tambah Chandra.

Seharusnya, tambah Chandra, perjanjian kerja sama tidak dapat diputus begitu saja oleh satu pihak tapi harus diselesaikan oleh BBWM dan Maruta. Sedangkan saat ini pemutusan perjanjian kerja sama hanya dengan menggunakan surat keputusan bupati, bahkan tanpa dilakukan musyawarah kedua belah pihak. Dengan adanya surat keputusan tersebut, maka Maruta akan melakukan tindakan hukum dengan melaporkan pada polisi baik secara perdata maupun pidana.

PT Maruta Bumi Prima adalah sebuah perusahaan swasta nasional yang bergerak dalam bidang minyak dan gas bumi. Saat ini, PT Maruta memiliki LPG plant di Pangkalan Berandan, Sumatera Utara, proyek kerja sama dengan Pertamina dalam bentuk PAC di Haurgeulis, Indramayu, dan proyek PAC dengan Pertamina dalam pengelolaan minyak di Natuna.

Tidak ada komentar: