Jumat, 14 Mei 2004

Pemkab Bekasi Serahkan Kasus Maruta ke BPK

[Tempo Interaktif] - Pemerintah Kabupaten Bekasi menyerahkan persoalan pembatalan pengelolaan gas LPG Plant dengan PT.Maruta Bumiprima kepada akuntan public dan Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengaudit. "Supaya jelas persoalannya, dan ketahuan siapa yang curang," kata Manaf, Jum'at (14/5).

Seperti diberitakan sebelumnya, PT.Maruta Bumi prima berencana membawa pembatalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menanggapi ancaman, Manaf mengaku tidak akan menjadikan sebagai beban. "Tuntut saja, kami siap, kami senang saja, buktikan kalau kami yang salah, justru nanti ketahuan siapa yang curang," kata Manaf.

Manaf mengatakan, pemutusan kontrak yang dilakukanitu sebenarnya tak terkait unsur politik. justru, pemutusan yang selama ini dinilai oleh Maruta sepihak itu adalah karena penyimpangan yang dilakukan oleh Maruta sendiri.
"Maruta itu kecenderungannya mempunyai niat tidak baik," kata Manaf.

Di Bekasi, PT Maruta ini sempat menjadi perusahaan rekanan yang akan melakukan kerja sama dengan BUMD Pemkab Bekasi, yaitu PT Bina Bumi Wibawa Mukti (BBWM).

Perusahaan itu akan bergerak di bidang pengolahan gas
buang di Babelan, Kabupaten Bekasi, setelah sebelumnya kontrak Pemkab Bekasi dengan PT Elnusa Petro Teknik berakhir dengan kegagalan.

Diakui Manaf, pemutusan kontrak dengan Maruta itu,, terkait juga dengan sejumlah kebijakannya, yang selama ini dinilai kontroversial, yaitu mengganti pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) serta mutasi besar-besaran
di seluruh instasi Pemkab Bekasi beberapa waktu lalu. "Hal ini yang juga dipersoalkan, oleh banyak pihak yang tidak puas," kata dia.

Adapun kecurangan yang dilakukan oleh Maruta dalam perjanjian kontrak antara lain soal uang "sogokan" sebesar Rp 5 milyar yang diberikan ke PT Elnusa ketika setelah kontraknya dengan Pemkab Bekasi tidak jalan alias gagal.

Tidak ada komentar: