Senin, 21 Juni 2004

Kemelut Proyek Migas Di Bekasi Kian Memanas

[Pelita] - Menyusul ramainya pernyataan dari para pejabat Pemda Bekasi, soal kemelut yang tengah berlangsung antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) versus PT Maruta Bumi Prima, soal pemutus
Bekasi, Pelita

Menyusul ramainya pernyataan dari para pejabat Pemda Bekasi, soal kemelut yang tengah berlangsung antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) versus PT Maruta Bumi Prima, soal pemutusan perjanjian kerjasama sepihak dalam menggarap proyek Migas di Bekasi Jabar, yang nilainya mencapai 11 juta dolar AS, justru tidak menyelesaikan persoalan.

Kabag Hukum Pemda Bekasi, Junaedi, yang juga sebagai komisaris dalam BUMD itu misalnya mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan bila PT Maruta Bumi Prima (PT BMP) menghendaki.

Sementara itu, para Eksekutif PT Maruta Bumi Prima (MBP) sampai saat ini masih menempuh jalan musyawarah agar kemelut tidak sampai ke pengadilan. Seperti melaporkan masalah pemutusan perjanjian kerjasama tersebut kepada Mendagri dan DPRD setempat untuk membantu menyelesaikan tanpa ada pihak yang dirugikan.

"Kalau semua jalan yang ditempuh sudah mampet, satu satunya adalah menempuh jalur hukum, sebab setiap perjanjian memiliki kekuatan hukum," ujar Sutedjo Ngadiman, Dir PT MBP kepada wartawan Sabtu Pekan lalu.

Seperti pemberitaan di beberapa surat kabar bahwa para pimpinan PT MBP dan PT BBWM "ngotot" saling membenarkan diri dan malah siap menghadapi gugatan hukum. Paling tidak proyek gas buangan di Babelan Bekasi, yang nilainya mencapai 11 juta dolar AS itu dipastikan terbengkalai bila kemelut tidak segera di ahiri.

Alasan pemutusan perjanjian kerja sama tersebut menurut Seketaris Daerah Kabupaten Bekasi, Herry Kusaeri yang juga sebagai komisaris utama di BUMD ini mengatakan, pihak PT MBP tidak mematuhi sejumlah kewajiban nya yaitu soal progres report sehingga terpaksa membangun LPG Plant oleh PT BBWM.

Menurut Sutedjo , ada yang belum tersurat dalam pemutusan perjanjian kerja sama minsalnya, melalui peneguran. Padahal, pihaknya sudah memberikan ganti rugi kepada PT Elnusa melalui PT BBWM senilai 4,5 miliar dan sudah membangun pipanisasi dari Babelan ke Perusahaan gas negara, mengurus amdal, membebaskan lahan dan pembelian alat kompresor serta kebutuhan lainya nya tidak terputus hanya karena ada pergantian jajaran direksi di PT BBMW.

Meski demikian, lanjut Sutedjo, pihaknya masih menunggu petunjuk Mendagri serta DPRD Kabupaten Bekasi dalam menyikapi persoalan yang semestinya tidak perlu terjadi manakala ke dua belah pihak saling menghormati hak dan kewajibannya.

Tidak ada komentar: